Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang disc jockey (DJ) berinisial AM.
Peristiwa itu terjadi saat AM menghibur dalam acara private party seorang pejabat di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
>>> Gempa M 7,7 di Nagekeo: Satu Tewas, BNPB Terjunkan Helikopter
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 13 Februari 2026. Laporan diterima Polda Metro Jaya dua hari kemudian, dan kini penanganannya telah naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah memeriksa korban, terlapor berinisial TI, serta sejumlah saksi.
"Dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 13 Februari 2026 dan dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 15 Februari 2026.
Saat ini, penanganan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Budi, Sabtu (15/8/2026).
Visum Temukan Luka Akibat Benda Tumpul
Dalam proses penyidikan, polisi telah menerima hasil pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban.
>>> Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Kamboja, Transaksi Capai Rp890 Miliar
Berdasarkan visum medis, ditemukan luka pada tubuh AM yang diduga berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tumpul.
"Hasilnya berdasarkan hasil visum medis, ditemukan adanya luka pada tubuh korban yang terindikasi akibat kekerasan benda tumpul," ungkap Budi.
Untuk memperjelas temuan tersebut, penyidik akan meminta keterangan dokter ahli. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengetahui karakteristik luka sekaligus memperkirakan waktu terjadinya luka.
Hasil keterangan ahli nantinya akan dicocokkan dengan kronologi dugaan kejadian yang disampaikan korban kepada penyidik.
Penyidik hingga kini masih melengkapi alat bukti dan keterangan dalam perkara tersebut. Salah satunya dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi tambahan.
>>> Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, 20 Tewas dan Bangunan Roboh
Selain itu, polisi masih mendalami hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban.
