unique visitors counter
⌂ Beranda News Keluarga Nilai Ada Pemufakatan Jahat dalam Kasus Kacab Bank

Keluarga Nilai Ada Pemufakatan Jahat dalam Kasus Kacab Bank

Keluarga Nilai Ada Pemufakatan Jahat dalam Kasus Kacab Bank
Suasana sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Keluarga kepala cabang bank berinisial MIP (37) menilai adanya unsur pemufakatan jahat dalam kasus penculikan dan pembunuhan yang menimpa korban.

Hal ini disampaikan kakak korban, Taufan, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

>>> Nestle Indonesia Hadirkan Waste Station di Minimarket untuk Kelola Sampah Rumah Tangga

IN2

Menurut Taufan, sulit bagi keluarga untuk mengatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam pemufakatan jahat tersebut. Ia menyebut pihak keluarga belum puas dengan tuntutan yang diajukan Oditur Militer.

"Karena melibatkan banyak pihak dan berlangsung dalam rentang waktu yang dinilai cukup untuk mencegah jatuhnya korban jiwa," ujarnya.

Taufan mengatakan keluarga menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi merasa tuntutan belum memenuhi rasa keadilan.

in2

Menurutnya, kasus ini merupakan tindak kejahatan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa.

"Melibatkan sebanyak orang, melibatkan oknum dari satuan khusus di lembaga yang sebetulnya sangat terhormat. Dan tentu sangat enak kalau hukumannya itu sangat ringan," jelas Taufan.

Ia menyoroti tidak adanya upaya membawa korban ke rumah sakit dalam waktu cepat. Menurutnya, ada sejumlah momen penting yang seharusnya bisa dimanfaatkan para terdakwa untuk menyelamatkan korban.

"Kalau melihat perencanaan itu, ada waktu untuk kemudian menyelamatkan, berpikir ulang berkali-kali. Bahkan hanya untuk sekadar mengurungkan pemufakatan jahat, kenapa almarhum itu tidak dikirim ke rumah sakit.

>>> KPK Periksa Direktur P2 dan Eks Sesditjen Bea Cukai Terkait Aliran Uang

Lima menit itu golden time," kata Taufan.

Keluarga akan terus mengawal proses hukum bersama tim kuasa hukum demi mendapatkan putusan yang setimpal.

Taufan berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan institusi terkait agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia menegaskan perjuangan keluarga bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap dunia perbankan dan aparat penegak hukum.

"Ini untuk kita semua, sehingga kejahatan ini tidak boleh terulang lagi di masa depan," ucap Taufan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, terdakwa pertama Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan.

Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan.

>>> Pemerintah Perluas Uji Coba Perlinsos Digital ke 42 Kabupaten/Kota

Terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara empat tahun. Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru