Kuasa hukum keluarga kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37), Marselinus Edwin, mendorong diterapkannya pasal pembunuhan berencana terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan.
"Dari awal kami sudah mendesak sejak penyidikan.
>>> Chery Q, Mobil Listrik Rp200 Jutaan, Buka Pemesanan Awal
Ada beberapa hal yang menurut kami bisa mengarah pada pembunuhan berencana," kata Edwin usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Unsur Perencanaan Disorot
Menurut Edwin, perkara dugaan penculikan dan pembunuhan ini seharusnya dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana.
Sejak tahap penyidikan, pihak keluarga telah mendorong penyidik menerapkan pasal yang lebih berat, bukan hanya pembunuhan biasa.
Salah satu hal yang disoroti adalah adanya rentang waktu sebelum kejadian yang dianggap menunjukkan unsur perencanaan.
Perbedaan pendapat antara kuasa hukum dan Oditur Militer terjadi dalam penilaian unsur perencanaan tersebut.
"Kalau menurut kami, semestinya bisa diterapkan pasal pembunuhan berencana," ucap Edwin.
Namun, Oditur memiliki pandangan berbeda sehingga hanya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Hal ini berimbas pada tuntutan yang dinilai lebih ringan dari harapan keluarga korban.
Edwin dan pihak keluarga MIP menilai tuntutan terhadap para terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan.
"Yang pertama, kami menyesalkan dan kecewa terhadap pembacaan tuntutan hari ini. Keluarga korban berharap para pelaku dihukum semaksimal mungkin dengan pasal pembunuhan berencana," ujar Edwin.
Penerapan Pasal 338 KUHP dianggap tidak cukup memberikan efek hukum maksimal.
>>> Polres Jayapura Tetapkan 15 Tersangka Kerusuhan Stadion Lukmen
Jika menggunakan pasal pembunuhan berencana, hukuman bisa lebih berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Ini yang kami sesalkan karena sangat jauh dari harapan keluarga korban," ucap Edwin.