Oditur militer menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang bank untuk dipecat dari TNI. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di pengadilan militer.
Kedua terdakwa merupakan anggota TNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap kacab bank. Proses persidangan terus berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi.
>>> Imigrasi Jakarta Pusat Sosialisasikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia
Sebelumnya, oditur militer telah menyiapkan 17 saksi untuk mengungkap fakta di balik kematian kacab bank. Selain itu, oditur juga menyerahkan 11 barang bukti dalam kasus ini.
Keluarga korban menolak anggapan bahwa pembunuhan tersebut tidak direncanakan. Mereka mendesak agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya.
>>> Peternak Bantul Berhasil Jual Sapi ke Presiden untuk Kurban
Dalam sidang sebelumnya, oditur menyebut tiga terdakwa TNI tidak terbukti merencanakan pembunuhan. Namun, oditur tetap melanjutkan tuntutan berdasarkan bukti yang ada.
>>> Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Lisensi K3
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat TNI. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan.