Sidang tuntutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI AD menjalani sidang pembacaan tuntutan tersebut.
>>> Disdukcapil Aceh Utara Minta Keuchik Data Warga Kehilangan Adminduk Akibat Banjir
Mereka adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru.
Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan hukuman penjara 12 tahun serta pemecatan dari dinas militer.
Kopda Feri Heriyanto dituntut hukuman penjara 10 tahun dan juga dipecat dari dinas militer.
Sementara itu, Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara empat tahun.
>>> KSP Pastikan Negara Kawal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Ketiganya terbukti melakukan pembunuhan dan menyembunyikan kematian secara bersama-sama.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026) tersebut, ketiga terdakwa terlihat berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Oditur Militer menyatakan bahwa mereka terbukti melakukan pembunuhan dan menyembunyikan kematian secara bersama-sama.
>>> Menjaga Ketahanan Pangan dengan Menumbuhkan Cinta Bertani pada Generasi Muda
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum atas kasus dugaan penculikan dan pembunuhan yang menimpa kepala cabang bank.
