unique visitors counter
⌂ Beranda News Pemkab Garut Siapkan Pendampingan untuk Santriwati Korban Asusila

Pemkab Garut Siapkan Pendampingan untuk Santriwati Korban Asusila

Pemkab Garut Siapkan Pendampingan untuk Santriwati Korban Asusila
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyiapkan tim pendampingan hukum dan pemulihan trauma bagi santriwati yang melaporkan dugaan asusila oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Samarang.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengatakan korban saat ini berada di Rumah Aman UPTD PPA.

>>> BPA Kejaksaan Lelang Minyak Mentah Senilai Rp900 Miliar

IN2

"Korban sudah berada di Rumah Aman UPTD PPA dan sedang dilakukan asesmen oleh psikolog, baik terhadap anak maupun ibunya," kata Yayan di Garut, Senin (18/5/2026).

Yayan menuturkan pihaknya telah menerima informasi adanya dugaan tindak pidana asusila terhadap santriwati di bawah umur. Terduga pelaku merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Samarang.

Penanganan Hukum dan Psikologis

Kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Polres Garut. Korban telah menjalani pemeriksaan dan mendapat pendampingan untuk pemulihan kejiwaan.

in2

"Penanganan dan pendampingan terhadap korban, baik pendampingan psikologis maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak keluarga agar korban mendapatkan perlindungan maksimal," ujar Yayan.

Ia menekankan kasus yang menimpa anak perempuan merupakan persoalan serius. Penanganan harus dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan karena menyangkut masa depan korban.

Salah satu upaya pemulihan trauma adalah melalui layanan psikolog oleh tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut.

Yayan mengatakan pihaknya akan terus mendampingi korban selama proses hukum di kepolisian maupun persidangan.

>>> Tekan Tawuran, Pramono akan Tambah Arena Ring Tinju di Kampung Melayu

"Kami juga melakukan pendampingan selama proses pemeriksaan di kepolisian," kata Yayan.

Kuasa hukum korban, Aditya Kosasih, menyatakan kasus telah dilaporkan secara resmi ke Polres Garut. Saat ini proses hukum masih berjalan di Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Garut.

Aditya mengungkapkan kasus bermula ketika korban bercerita kepada temannya tentang dugaan perlakuan tidak pantas oleh oknum pimpinan pesantren.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada orang tua korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Korban akhirnya menceritakan dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya," katanya.

Sebelumnya, kabar dugaan asusila di lingkungan pesantren menyebar di masyarakat. Polisi bergerak cepat mengamankan terduga pelaku untuk menghindari hal yang membahayakan.

Yayan menyampaikan bahwa penanganan kasus yang menimpa anak perempuan merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara maksimal tidak hanya saat ini, tetapi juga berkelanjutan karena menyangkut masa depan korban.

>>> PLN Datangkan Mesin 2 MW untuk Perkuat Pasokan Listrik di Simeulue

Tim UPTD PPA akan terus memberikan pendampingan psikologis dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak keluarga.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru