Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan pentingnya prinsip perlindungan anak dalam penanganan kasus eksploitasi seksual.
Hal ini disampaikan terkait kasus yang melibatkan WNA Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
>>> Pemkab Bekasi Lepas 542 Calon Haji Kloter Terakhir
Menurut Arifah, pemberitaan kasus yang melibatkan anak harus tetap memperhatikan etika perlindungan anak.
Penyebaran foto, video, identitas, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban berpotensi menimbulkan dampak psikologis berkepanjangan.
Ia menekankan bahwa anak tidak boleh mengalami trauma berulang akibat proses pemeriksaan yang tidak sensitif. Pelabelan negatif, penghakiman sosial, dan penyebarluasan identitas juga harus dihindari.
"Seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, memiliki tanggung jawab menjaga kepentingan terbaik bagi anak," ujar Arifah di Jakarta, Selasa.
Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan bersama dari keluarga, lingkungan, lembaga pendidikan, masyarakat, media, serta pemerintah pusat dan daerah.
Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban. Hak tersebut mencakup perlindungan identitas, pendampingan psikologis dan psikososial, layanan kesehatan, serta dukungan reintegrasi sosial secara komprehensif.
Arifah menambahkan, terungkapnya kasus ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap keselamatan dan perlindungan anak masih dapat terjadi di berbagai ruang sosial.
>>> KCIC Berangkatkan 95 Ribu Penumpang Whoosh Selama Libur Panjang
Ia menegaskan segala bentuk eksploitasi seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan tidak dapat ditoleransi.
Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan bentuk kekerasan serius yang berdampak pada keselamatan, kesehatan, tumbuh kembang, dan masa depan anak.
Anak sebagai korban berada dalam posisi rentan terhadap bujuk rayu, tekanan, dan manipulasi.
Dampak jangka panjang meliputi trauma, gangguan relasi sosial, hambatan pendidikan, hingga masalah adiksi. "Anak harus mendapatkan perlindungan, penanganan, dan pemulihan yang menyeluruh serta berperspektif korban," kata Arifah.
Menteri Arifah Fauzi menekankan bahwa anak sebagai korban berada dalam posisi rentan terhadap bujuk rayu, tekanan, dan manipulasi.
Dampak jangka panjang eksploitasi seksual meliputi trauma, gangguan relasi sosial, hambatan pendidikan, hingga masalah adiksi.
>>> Kemenlu: Kru WNI Korban Pembajakan di Somalia dalam Kondisi Baik
Oleh karena itu, anak harus mendapatkan perlindungan, penanganan, dan pemulihan yang menyeluruh serta berperspektif korban.