Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, membacakan tuntutan pidana penjara dengan rentang waktu empat hingga 12 tahun.
>>> BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
Tuntutan Berbeda untuk Setiap Terdakwa
Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dengan pengurangan yang sama.
Sementara itu, Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara empat tahun.
Dalam persidangan, oditur mengungkapkan motif para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena ingin mendapatkan uang.
Hal memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya satuan Kopassus tempat mereka berdinas.
"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, sumpah prajurit ke-2, dan 8 Wajib TNI ke-7," ujar Wasinton.
Tindakan para terdakwa dinilai menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Istri korban kehilangan suami, sementara anak-anak korban kehilangan sosok ayah.
Oditur juga menyebut para terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada istri korban maupun keluarga korban selama proses perkara berlangsung.
>>> Pemerintah Luncurkan Gerakan Nasional Migran Aman untuk Lindungi PMI
Para terdakwa dinilai lebih mengutamakan keinginan memperoleh uang dibanding menjaga kehormatan sebagai prajurit TNI AD.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan. Ketiganya menyesali perbuatannya dan memiliki riwayat penugasan operasi di daerah konflik.
Serka Mochamad Nasir tercatat empat kali menjalani tugas operasi di bawah Satgas Papua. Kopda Feri Herianto pernah dua kali menjalankan operasi di Poso dan Papua.
Serka Frengky Yaru telah empat kali bertugas operasi di Papua.
Khusus Serka Frengky Yaru, oditur mempertimbangkan adanya surat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus dengan nomor B/81/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ini dimulai pukul 14.50 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, dan Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Oditur Militer menyebut motif para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena ingin mendapatkan uang.
>>> Han Sun Hwa dan Yeoreum Berani Hadapi Hantu Ujian di Film Horor Komedi
Hal memberatkan lainnya, para terdakwa disebut tidak pernah meminta maaf kepada istri korban maupun keluarga korban selama proses perkara berlangsung.
