Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, baru-baru ini mengusulkan dalam revisi Undang-Undang TNI bahwa ada 15 kementerian atau lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif.
Usulan ini menambah lima instansi sipil baru di luar yang sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sjafrie saat memberikan pandangan pemerintah dalam rapat dengan Komisi I DPR pada Selasa, 11 Maret 2025.
Latar Belakang Usulan
Sebelumnya, dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI yang lama, prajurit aktif TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan di 10 instansi sipil. Instansi tersebut meliputi:
Baca juga: LENGKAP! Kronologi dan Cerita Kasus Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun dari Awal
Baca juga: Rangkuman Lengkap kasus Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun: Berawal dari Pacaran hingga Tuntutan
Baca juga: Cara Membuat Font Dom Jatim yang Viral di X dan TikTok
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung (MA)
Dengan revisi ini, Kementerian Pertahanan mengusulkan lima jabatan sipil baru yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yaitu:
- Kejaksaan Agung
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Keamanan Laut
- Kelautan dan Perikanan
Khusus untuk pucuk pimpinan di Badan Keamanan Laut (Bakamla), saat ini sudah dijabat oleh perwira tinggi dari TNI Angkatan Laut (AL), sedangkan pimpinan di BNPB juga merupakan prajurit TNI aktif dari matra TNI Angkatan Darat (AD).
Arahan Presiden Prabowo
Sjafrie menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar dari 15 kementerian atau lembaga yang diusulkan harus mundur dari dinas militer. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.