"Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian atau lembaga itu harus pensiun, atau yang kami sebut pensiun dini. Setelah pensiun, baru kami usulkan ke kementerian atau lembaga yang dimaksud," jelas Sjafrie.
Empat Poin Usulan Revisi UU TNI
Dalam rapat dengan Komisi I DPR, Sjafrie juga mengusulkan empat poin yang dimasukkan ke dalam revisi UU TNI, yaitu:
- Memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri.
- Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer.
- Meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit.
- Menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan, jenjang karier, dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Keempat poin ini menuai penolakan luas dari kelompok masyarakat sipil, yang khawatir bahwa revisi UU TNI dapat membangkitkan kembali dwifungsi TNI ala Orde Baru.
Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Boleh Diisi oleh Prajurit TNI Aktif
Berikut adalah daftar 15 kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun lebih dulu:
- Korbid Polkam
- Pertahanan Negara
- Setmil Pres
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Usulan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran TNI dalam struktur pemerintahan sipil, meskipun tetap menjadi topik yang kontroversial di kalangan masyarakat.