unique visitors counter
⌂ Beranda News Hari Ini Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Hari Ini Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Hari Ini Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
A A Ukuran Teks16px

Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026) menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank di Jakarta berinisial MIP (37).

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari mengonfirmasi agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta.

>>> Arab Saudi: Haji Tanpa Izin Didenda 20.000 Riyal

IN2

Ketiga terdakwa adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Mereka diduga terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan MIP.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada siang hari, sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.

Endah menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki kegiatan lain, sehingga sidang dimulai setelah ishoma.

in2

Rincian Dakwaan

Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa diduga terlibat secara bersama-sama dalam penculikan hingga pembunuhan korban.

Untuk terdakwa pertama Serka MN, oditur menyusun dakwaan berlapis.

Dakwaan kesatu menjerat MN dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, yang mengatur tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.

>>> Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Asal Malaysia

Sebagai cadangan, MN juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai lebih subsider.

Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.

Terdakwa kedua Kopda FH didakwa dengan pola serupa, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan cadangan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

FH juga dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP.

Terdakwa ketiga Serka FY didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

>>> Kriminal Sepekan: Pencabutan Izin Tempat Hiburan hingga WNA Italia Dijambret

Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebutkan bahwa ketiga terdakwa, yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru