unique visitors counter
⌂ Beranda News Arab Saudi: Haji Tanpa Izin Didenda 20.000 Riyal

Arab Saudi: Haji Tanpa Izin Didenda 20.000 Riyal

Arab Saudi: Haji Tanpa Izin Didenda 20.000 Riyal
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengonfirmasi bahwa denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp93 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin.

Hukuman ini berlaku mulai hari pertama Dzul Qi'dah (19 April 2026) hingga akhir Dzul Hijjah (1 Juni 2026).

>>> Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Asal Malaysia

alt mid

Warga negara asing yang melanggar masa berlaku visa dan mencoba berhaji secara ilegal juga akan dideportasi ke negara asal mereka.

Mereka dilarang memasuki kembali Arab Saudi selama 10 tahun.

Kementerian mendesak semua orang untuk mematuhi peraturan musim haji tahun ini. Pihak berwenang meminta kerja sama untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah.

alt mid

>>> Kriminal Sepekan: Pencabutan Izin Tempat Hiburan hingga WNA Italia Dijambret

Pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum. Masyarakat diminta melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur.

Di wilayah lain, hubungi 999.

>>> Pelatihan Vokasi Nasional Tahap II Dibuka 19 Mei 2026, Kuota 30 Ribu Peserta

Kebijakan ini diumumkan pada Minggu, 17 Mei 2026, melalui Saudi Press Agency (SPA).

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru