unique visitors counter
⌂ Beranda News Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Suap DJKA Enam Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Suap DJKA Enam Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Suap DJKA Enam Tahun Penjara
Suasana sidang kasus suap DJKA di Pengadilan Negeri Medan
A A Ukuran Teks16px

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan-Binjai-Aceh dengan pidana penjara masing-masing enam tahun.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/5/2026).

>>> Pemkab Garut Siapkan Pendampingan untuk Santriwati Korban Asusila

IN2

Ketiga terdakwa adalah Muhammad Chusnul, Muhlis Hanggani Capah, dan Eddy Kurniawan Winarto.

JPU KPK Fahmi Idris menyatakan Chusnul merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

Muhlis juga menjabat sebagai PPK II di BTP Sumbagut. Sementara Eddy Kurniawan adalah Komisaris PT Tri Tirta Permata yang berperan sebagai broker proyek.

in2

Broker proyek adalah pihak yang menjadi penghubung antara kontraktor dan penyelenggara proyek untuk mempermudah mendapatkan pekerjaan tertentu.

Tuntutan Denda dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara, Chusnul dan Muhlis masing-masing dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

Eddy Kurniawan dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

JPU KPK juga meminta majelis hakim menghukum Chusnul membayar uang pengganti sebesar Rp13 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disetor ke rekening KPK sebesar Rp150 juta.

Jika harta benda tidak mencukupi, Chusnul dijatuhi pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

>>> BPA Kejaksaan Lelang Minyak Mentah Senilai Rp900 Miliar

Muhlis dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar dengan memperhitungkan pembayaran Rp200 juta subsider dua tahun penjara.

Sementara Eddy Kurniawan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar dan telah membayar Rp10,9 miliar subsider dua tahun penjara.

JPU menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru