unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Besok, KPK Bacakan Dakwaan Yaqut Cholil Qoumas Cs
News

Besok, KPK Bacakan Dakwaan Yaqut Cholil Qoumas Cs

Yaqut Cholil Qoumas terdakwa kasus korupsi kuota haji
Besok, KPK Bacakan Dakwaan Yaqut Cholil Qoumas Cs
A A Ukuran Teks16px

Jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan bagi empat terdakwa perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia 2023-2024 pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Empat terdakwa adalah Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penanganan perkara ini memasuki tahapan persidangan pokok perkara.

Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan, termasuk rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, proses dan mekanisme perbuatan, serta hubungan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Jaksa juga akan menguraikan fakta, alat bukti, dugaan aliran uang, dan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru