Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi dalam lanjutan penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua lokasi penggeledahan berada di Bengkulu dan satu lokasi di Rejang Lebong.
Dua lokasi di Bengkulu adalah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Saipul Apandi dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Arif Gunadi.
Sedangkan penggeledahan di Rejang Lebong dilakukan di rumah salah satu pihak swasta.
Penyitaan dan Saksi
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara.
Penyidik juga meminta keterangan delapan orang saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu untuk mendalami konstruksi perkara.
Lima Tersangka
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan. KPK telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Bupati Rejang Lebong 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Harry Eko Purnomo; serta tiga pihak swasta bernama Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.