unique visitors counter
⌂ Beranda News KPK Didesak Dalami OTT Suap HGB, Pengamat: Status Tersangka Nusron Wahid Tinggal Menunggu Waktu
News

KPK Didesak Dalami OTT Suap HGB, Pengamat: Status Tersangka Nusron Wahid Tinggal Menunggu Waktu

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memperdalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkaitan dengan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor itu menyeret empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempat figur dekat tersebut adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Pendalaman Peran Empat Tersangka Jadi Kunci

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Adib Miftahul, menilai pendalaman peran para tersangka menjadi kunci utama untuk membongkar megakorupsi pertanahan.

"Ketika empat orang yang diduga dekat dengan Menteri Nusron Wahid terjaring OTT KPK, saya yakin KPK sedang melakukan penyidikan lebih dalam," kata Adib, Jumat, 18 September 2026.

Adib menyoroti peran mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang diduga menjadi perantara sekaligus pengumpul aliran dana suap untuk pejabat BPN.

Ia menganalisis pengusutan perkara ini berpotensi menyeret sang menteri ke ranah hukum seiring dengan bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik.

"Saya menganalisa dan menduga bahwa status tersangka Menteri Nusron Wahid itu tinggal menunggu waktu," ujar Dosen UNIS Tangerang tersebut.

Ia mendesak KPK menjadikan OTT ini sebagai pintu masuk guna mengevaluasi pola pemberian HGB korporasi besar serta dugaan praktik 'jual beli' promosi jabatan di ATR/BPN.

📰 Update Terbaru