Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026).
>>> Kehadiran Dubalang Kota Efektif Tekan Angka Tawuran di Padang
Noel didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kronologi Kasus
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Dame Maria Silaban, menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan pemerasan bersama sepuluh terdakwa lainnya.
Mereka diyakini melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan, Noel diduga memeras para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Uang hasil pemerasan itu dinikmati oleh Noel dan para terdakwa lainnya dengan besaran bervariasi.
Noel sendiri diuntungkan sebesar Rp70 juta dari aksi tersebut.
Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Gratifikasi itu berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya selama menjabat Wamenaker.
Tuntutan untuk Terdakwa Lain
Dalam sidang yang sama, JPU juga membacakan tuntutan untuk sepuluh terdakwa lainnya.
Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara.
Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan penjara.
Sementara Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara.
Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara, dan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara.
