Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp250 juta, dengan subsider 90 hari penjara jika tidak dibayar.
>>> Persib Pastikan Kondisi Tim Aman Usai Diserang Oknum Suporter PSM
JPU juga menuntut uang pengganti dengan besaran berbeda untuk setiap terdakwa.
Noel diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,43 miliar, dikurangi setoran ke rekening KPK sebesar Rp3 miliar, sehingga sisa Rp1,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Untuk terdakwa lain, uang pengganti berkisar dari Rp233,01 juta hingga Rp60,32 miliar, dengan subsider dua tahun penjara.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal memberatkan bagi Noel adalah tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan meliputi pengakuan perbuatan, pengembalian sebagian penerimaan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta berlaku sopan di persidangan.
Noel dan para terdakwa lainnya diyakini melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor jo.
Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker pada periode 2024–2025.
Para pemohon yang diperas antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, dan beberapa nama lainnya.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa.
Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya.
Secara rinci, pemerasan dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa, termasuk Noel sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
>>> Timwas DPR: Angka Jamaah Wafat Menurun, Skrining Berjalan Baik
Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.