unique visitors counter
⌂ Beranda News Polisi Ringkus Manusia Silver yang Todong Pengendara Motor di Kuta

Polisi Ringkus Manusia Silver yang Todong Pengendara Motor di Kuta

Polisi Ringkus Manusia Silver yang Todong Pengendara Motor di Kuta
Polisi meringkus manusia silver di Kuta
A A Ukuran Teks16px

Polisi berhasil meringkus seorang manusia silver yang diduga menodong pengendara motor di kawasan Kuta, Bali. Pelaku diamankan setelah aksinya viral di media sosial.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Kuta pada Kamis (11/9) malam. Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motifnya.

>>> Ring Tinju di Kolong Flyover Pasar Rebo Diresmikan, Efektif Cegah Tawuran

IN2

Kronologi Penangkapan

Manusia silver tersebut dilaporkan menodong pengendara motor di Jalan Raya Kuta. Aksi itu terekam kamera dan menyebar luas di platform media sosial.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Barang bukti yang disita berupa pakaian serba perak yang biasa digunakan. Polisi juga mengamankan ponsel milik pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.

in2

Motif Masih Didalami

Kapolsek Kuta AKP I Ketut Sudana mengatakan pihaknya masih mendalami motif pelaku. Belum diketahui apakah pelaku memiliki gangguan jiwa atau ada unsur kriminal lain.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Motifnya masih kami dalami," ujar AKP I Ketut Sudana, Jumat (12/9).

Pelaku diketahui berinisial A (35) asal Jawa Timur. Ia mengaku baru beberapa hari bekerja sebagai manusia silver di kawasan wisata Kuta.

Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian. Hal ini untuk memperkuat bukti dan mengungkap kronologi lengkap.

Manusia silver biasanya beraksi di tempat ramai untuk mencari uang. Namun aksi menodong ini dinilai sudah melampaui batas dan meresahkan masyarakat.

>>> Pemerintah Masih Kaji Tarif Resiprokal dengan Amerika Serikat

Polsek Kuta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Jika melihat tindakan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan manusia silver yang biasanya hanya meminta sumbangan. Tindakan kekerasan seperti ini jarang terjadi.

Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga akan menyelidiki apakah pelaku memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Masyarakat diharapkan tidak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada polisi. Kasus ini masih terus dikembangkan.

Polsek Kuta juga akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan. Hal ini untuk mencegah aksi serupa terulang kembali.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha jasa manusia silver untuk tetap menjaga etika. Jangan sampai oknum merusak citra profesi yang sudah ada.

>>> BP BUMN Tindak Lanjuti Penyesuaian Suku Bunga PNM Mekaar 8 Persen

Polisi mengapresiasi respons cepat masyarakat yang melaporkan kejadian ini. Berkat partisipasi warga, pelaku bisa segera diamankan.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru