Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dan The Law Society of Singapore (LSS) memperkuat kerja sama hukum lintas negara.
Kesepakatan ini dibahas dalam audiensi dan diskusi yang berlangsung di kantor DePA-RI, Jakarta, Senin (18/5/2026).
>>> KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Pemkab Tulungagung
Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid menilai kunjungan delegasi advokat Singapura sebagai langkah penting. Menurutnya, kolaborasi ini diperlukan di tengah meningkatnya aktivitas investasi dan bisnis lintas negara.
Luthfi menyebut kerja sama antarlembaga advokat dapat memperkuat harmonisasi hukum. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas profesi advokat serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha di kedua negara.
Ia berharap hubungan antara DePA-RI dan LSS terus berkembang secara berkesinambungan.
"Meskipun saya tak bisa berjabat tangan dengan Prof. Tan Cheng Han maupun sahabat lama saya Lisa Sam, saya yakin pertemuan ini akan produktif," ujar Luthfi dalam sambutan daring dari Makkah, Arab Saudi.
Kerja Sama Tindak Lanjut MoU
Kunjungan delegasi LSS merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 15 Agustus 2025 di Singapura.
Delegasi dipimpin Presiden LSS Tan Cheng Han bersama sejumlah pengacara dari berbagai firma hukum di Singapura.
Dalam pertemuan tersebut, Tan Cheng Han menekankan pentingnya penguatan kerja sama hukum. Hal ini terutama untuk menghadapi tantangan investasi, perkara korporasi lintas negara, dan penegakan supremasi hukum.
"Kerja sama di bidang hukum antardua negara sahabat ini sangat penting untuk menciptakan harmonisasi yang saling menguntungkan," ujarnya.
>>> Radar GCI Len Kedua Resmi Beroperasi, Perkuat Pengawasan Udara Indonesia
Ia menambahkan bahwa investasi Singapura di Indonesia membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat.
Di sisi lain, pengusaha Indonesia yang berinvestasi di Singapura juga memerlukan jaminan perlindungan hukum optimal. "Rule of Law harus benar-benar ditegakkan," tegas Tan Cheng Han.