Tan Cheng Han menyatakan keterbukaan untuk memperluas kolaborasi dengan DePA-RI.
Cakupannya meliputi peningkatan profesionalitas advokat, pengembangan keahlian hukum, penanganan perkara korporasi lintas yurisdiksi, hingga kerja sama akademik dan riset.
Pertemuan kedua organisasi juga membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru di Indonesia. Isu kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan kejahatan lintas negara turut menjadi topik diskusi.
Luthfi Yazid menilai masih banyak program strategis yang dapat dikembangkan bersama. Ia optimistis kerja sama ini akan memperkuat hubungan hukum regional di masa mendatang.
Ia berharap hubungan antara DePA-RI dan The Law Society of Singapore dapat terus berkembang secara berkesinambungan dan memberi manfaat bagi kedua negara.
>>> Pemkot Medan Siapkan Lahan 5,13 Hektare untuk Perluasan TPA Terjun
Luthfi Yazid menilai masih banyak program strategis yang dapat dikembangkan bersama antara DePA-RI dan The Law Society of Singapore untuk memperkuat kerja sama hukum regional di masa mendatang.