unique visitors counter
⌂ Beranda News Advokat RI dan Singapura Perkuat Kerja Sama Hukum Lintas Negara

Advokat RI dan Singapura Perkuat Kerja Sama Hukum Lintas Negara

Advokat RI dan Singapura Perkuat Kerja Sama Hukum Lintas Negara
Pertemuan advokat Indonesia dan Singapura
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Tan Cheng Han menyatakan keterbukaan untuk memperluas kolaborasi dengan DePA-RI.

Cakupannya meliputi peningkatan profesionalitas advokat, pengembangan keahlian hukum, penanganan perkara korporasi lintas yurisdiksi, hingga kerja sama akademik dan riset.

Pertemuan kedua organisasi juga membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru di Indonesia. Isu kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan kejahatan lintas negara turut menjadi topik diskusi.

alt mid

Luthfi Yazid menilai masih banyak program strategis yang dapat dikembangkan bersama. Ia optimistis kerja sama ini akan memperkuat hubungan hukum regional di masa mendatang.

Ia berharap hubungan antara DePA-RI dan The Law Society of Singapore dapat terus berkembang secara berkesinambungan dan memberi manfaat bagi kedua negara.

>>> Pemkot Medan Siapkan Lahan 5,13 Hektare untuk Perluasan TPA Terjun

alt mid

Luthfi Yazid menilai masih banyak program strategis yang dapat dikembangkan bersama antara DePA-RI dan The Law Society of Singapore untuk memperkuat kerja sama hukum regional di masa mendatang.

alt under
R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
alt mid
📰 Update Terbaru