unique visitors counter
⌂ Beranda News Kuasa Hukum Keluarga Kacab Bank Dorong Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

Kuasa Hukum Keluarga Kacab Bank Dorong Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

Kuasa Hukum Keluarga Kacab Bank Dorong Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana
Sidang tuntutan kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Dia juga menyoroti dampak tragedi tersebut terhadap keluarga korban yang kehilangan suami sekaligus ayah.

Selain itu, ia menyinggung dampaknya terhadap institusi TNI karena para terdakwa diduga bertindak tanpa izin atasan.

Edwin berkomitmen akan terus memperjuangkan keadilan melalui proses hukum yang tersedia.

alt mid

Tuntutan Terhadap Tiga Terdakwa

Dalam sidang pembacaan tuntutan, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan.

Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara empat tahun.

alt mid

Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Edwin mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah mendorong penerapan pasal pembunuhan berencana sejak tahap penyidikan. Menurutnya, terdapat beberapa hal yang mengarah pada unsur perencanaan, termasuk rentang waktu sebelum kejadian.

>>> A24 Menangkan Hak Distribusi Global Film 'Club Kid' di Cannes

Meskipun Oditur Militer memiliki pandangan berbeda dan hanya menerapkan Pasal 338 KUHP, Edwin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan melalui proses hukum yang tersedia.

alt under
R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
alt mid
📰 Update Terbaru