Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengevakuasi 11 bayi dari tempat penitipan anak (day care) di Pakem.
Lokasi tersebut dinilai belum memiliki pendampingan dan penanganan dari tenaga kesehatan profesional.
>>> Dubes Palestina Apresiasi Dukungan Tanpa Henti RI untuk Palestina
Kasus ini menarik perhatian publik karena sebagian besar orang tua bayi masih berstatus mahasiswa dan belum menikah.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi di Sleman, Senin (18/5/2026).
Setelah dipindahkan dan diperiksa oleh tim medis dari rumah sakit bersama Dinas Kesehatan, ditemukan tiga bayi mengalami gangguan kesehatan yang sebelumnya tidak terdeteksi oleh pengasuh.
Ketiga bayi tersebut menderita sakit kuning, hernia, dan kelainan jantung bawaan.
Wiwit mengatakan kondisi ketiga bayi kini telah membaik. Bayi dengan kelainan jantung saat ini sudah bersama ibunya, namun masih dalam pendampingan dan pemantauan Dinas Sosial.
Seluruh bayi kini berada dalam perawatan di bawah pengawasan Dinas Sosial.
Polisi memberikan kesempatan kepada orang tua untuk menjenguk anak mereka melalui proses asesmen dan pendampingan petugas sosial. Langkah ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bayi.
Penyelidikan Dugaan Penelantaran dan Adopsi Ilegal
Terkait dugaan penelantaran maupun salah pengasuhan, Wiwit menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman bersama instansi terkait. Belum ada kesimpulan resmi yang diambil.
Isu dugaan adopsi ilegal serta jual beli bayi yang disebut melibatkan seorang bidan juga masih dalam tahap penyelidikan.
Wiwit mengatakan pihaknya belum menemukan bukti yang mengarah pada praktik tersebut.
>>> BPBD DKI Jakarta Naikkan Status Pintu Air Pasar Ikan Jadi Siaga 1
“Hingga saat ini belum ditemukan indikasi adopsi ilegal maupun jual beli bayi. Jika nanti ditemukan pelanggaran hukum, pasti akan kami proses sesuai aturan.