Pengacara terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN mengajukan bantahan terhadap tuntutan Oditur Militer. Mereka menyanggah tuduhan bahwa kliennya melakukan pembunuhan berencana.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan fakta baru. Mereka mengklaim korban masih dalam keadaan hidup saat dibawa ke lokasi sawah.
>>> 10 Inspirasi OOTD Idul Adha Simple dan Stylish, dari Tunik hingga Monokrom
Klaim ini menjadi titik penting dalam perkara yang menyita perhatian publik. Sebab, oditur militer sebelumnya mendakwa terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Bantahan Atas Tuntutan Pembunuhan Berencana
Oditur Militer mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Namun, pengacara menilai dakwaan itu tidak tepat. Mereka berargumen bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana.
Salah satu argumen utama adalah kondisi korban saat dibawa ke sawah. Menurut pengacara, korban masih bernapas dan menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Hal ini, menurut mereka, membedakan kasus ini dari pembunuhan berencana. Sebab, niat untuk menghilangkan nyawa belum terbukti secara jelas.
Pengacara juga menyoroti kronologi kejadian yang dinilai tidak direncanakan. Mereka menyebut peristiwa terjadi secara spontan.
Kronologi Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kasus ini bermula dari hilangnya seorang kepala cabang bank milik negara. Korban dilaporkan tidak kembali ke rumah setelah bekerja.
>>> Nonton Azure Spring Episode 5-6 Sub Indo di Vidio, Ini Spoiler dan Jadwal Tayang
Beberapa hari kemudian, jasad korban ditemukan di area persawahan. Kondisi tubuh sudah tidak utuh dan dalam tahap pembusukan.
Polisi kemudian menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat. Tersangka diketahui memiliki hubungan bisnis dengan korban.
Proses penyidikan mengungkap bahwa korban dibawa ke sawah dalam keadaan masih hidup. Namun, oditur militer tetap mendakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Persidangan masih berlangsung di pengadilan militer. Sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan saksi ahli.
Publik menanti keputusan hakim apakah akan menerima bantahan pengacara atau tidak. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pegawai bank BUMN.
Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka menuntut keadilan atas kematian yang tragis.
>>> Hasil UTBK SNBT 2026: 256.369 Peserta Diterima, Cek Link Pengumuman
Sementara itu, terdakwa tetap berada dalam tahanan militer. Proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
