Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pembunuhan seekor tapir, satwa langka yang dilindungi undang-undang, di kawasan Hutan Register 45, Mesuji Timur, Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat di antaranya telah ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
>>> Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS
"Sudah ditangkap empat orang, total enam tersangka dan dua masih DPO," ujar Kapolres Mesuji, AKBP M. Firdaus, Jumat, 3 Juli 2026.
Kronologi Pembunuhan Tapir
Peristiwa terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Awalnya seekor tapir ditemukan warga bernama Sugi sedang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera sebelum berlari masuk ke kawasan Hutan Register 45.
>>> Dua Abad PT Pos Berujung Audit Danantara Dugaan Rekayasa Keuangan
"Ditombak hingga roboh, lalu disembelih, dipotong-potong, dan dagingnya dibagikan kepada warga sekitar," ungkap Firdaus.
Identitas Tersangka
Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Mereka seluruhnya merupakan petani atau pekebun di wilayah Register 45, Mesuji Timur.
Masing-masing diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyediakan golok yang digunakan dalam aksi tersebut.
>>> Pemerintah Kawal Mutu B50, Pakar Dorong Percepatan Kendaraan Listrik
"Setelah mendapat informasi, tim segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Empat pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda," jelas Firdaus.
