Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terancam sanksi administratif. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menyatakan kewajiban ini bertujuan melindungi pekerja dari berbagai risiko selama bekerja. Pekerja yang tidak terdaftar berpotensi kehilangan hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
>>> Komdigi Ancam Blokir 25 PSE Privat yang Belum Daftar
Menurut Erfan, sanksi administratif meliputi teguran tertulis, denda, dan Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T). Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 86 Tahun 2013.
>>> Nilai Ekspor Industri Pengolahan Mei Turun, Nikel Naik 49%
Bentuk Sanksi TMP2T
Sanksi TMP2T mencakup pembatasan perizinan terkait usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
>>> FBS Unas Gelar Seminar untuk Perkuat Usulan Sutan Takdir Alisjahbana sebagai Pahlawan Nasional 2026
Pemerintah terus mendorong kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan karyawan. Langkah ini diharapkan memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.
