Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terancam sanksi administratif. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menyatakan kewajiban ini bertujuan melindungi pekerja dari berbagai risiko selama bekerja. Pekerja yang tidak terdaftar berpotensi kehilangan hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Erfan, sanksi administratif meliputi teguran tertulis, denda, dan Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T). Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 86 Tahun 2013.
Bentuk Sanksi TMP2T
Sanksi TMP2T mencakup pembatasan perizinan terkait usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemerintah terus mendorong kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan karyawan. Langkah ini diharapkan memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.