Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai pengemudi ojek online (ojol) lebih membutuhkan jaminan perlindungan sosial dan keselamatan kerja dibandingkan fasilitas pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hal ini seharusnya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang akan segera disahkan.
>>> Telkom Solution Pamerkan Connectivity+ di DTI-CX 2026, Dorong Pemerataan Akses Digital
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyatakan bahwa skema jaminan tersebut seharusnya menjadi fokus utama pemerintah untuk melindungi para pekerja transportasi berbasis aplikasi.
"Perpres ini bertujuan juga untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan yang memang menjadi hak pekerja, bukan pinjaman KUR dan insentif yang dijanjikan Menteri UMKM," ungkap Lily saat dihubungi pada Selasa (11/8/2026).
Lily juga membantah klaim Menteri UMKM yang menyebutkan bahwa skema pembiayaan tersebut merupakan aspirasi dari asosiasi ojol.
>>> Usut Korupsi MBG, Kejagung Periksa 12 Saksi dari BGN dan Swasta
Menurutnya, klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Saat ini, rata-rata pendapatan pengemudi ojol hanya berkisar Rp100.000 per hari.
>>> KPK Akan Periksa Kesehatan Yuddy Renaldi, Tersangka Korupsi Bank BJB yang Belum Ditahan
Padahal, mereka harus bekerja secara tidak manusiawi selama lebih dari 8 jam, bahkan hingga 17 jam sehari.
