unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Kemenkeu dan BI Selaraskan Penerbitan Surat Utang, Cegah Kesenjangan Yield
News

Kemenkeu dan BI Selaraskan Penerbitan Surat Utang, Cegah Kesenjangan Yield

Ilustrasi surat utang pemerintah dan koordinasi Kemenkeu dengan Bank Indonesia
Kemenkeu dan BI Selaraskan Penerbitan Surat Utang, Cegah Kesenjangan Yield
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia menyepakati koordinasi untuk menyelaraskan penerbitan surat utang pemerintah jangka pendek dengan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Langkah ini disepakati pada Kamis (24/9/2026) guna mencegah kesenjangan yield yang terlalu besar antar instrumen.

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa koordinasi ini mencakup rencana pembiayaan negara tahun depan.

Penyelarasan difokuskan pada instrumen ber-tenor serupa demi menjaga efisiensi biaya utang negara.

Destry Damayanti menjelaskan bahwa tingkat premi pada SRBI tercatat telah mengalami penurunan.

Penurunan premi ini membuat pergerakan yield SRBI semakin sejalan dengan ekspektasi pasar pada setiap lelang obligasi pemerintah.

Tata Kelola Anggaran dan Proyeksi Makro

Selain penyelarasan surat utang, tata kelola anggaran juga mengalami perubahan dalam draf RUU APBN 2027.

Ketentuan baru mewajibkan pemerintah memperoleh persetujuan DPR sebelum menambah penerbitan SBN maupun menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di luar pengelolaan kas.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan pemerintah mempertahankan penempatan dana SAL sebesar Rp200 triliun di Himbara hingga Juli 2027.

Sementara itu, PMK No. 67/2026 menghapus penempatan uang negara di BI dari daftar instrumen pengelolaan kelebihan kas.

Pengelolaan kelebihan kas dialihkan melalui penempatan pada bank umum serta pembelian SBN.

Di sisi lain, Badan Anggaran DPR menyepakati postur RAPBN 2027 dengan target defisit sebesar Rp671,2 triliun atau setara 2,4 persen terhadap PDB.

Kesepakatan postur anggaran tersebut mengalokasikan kenaikan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp52,2 triliun.

Kenaikan ini diimbangi pengurangan belanja non-K/L Rp43,1 triliun, termasuk pemotongan subsidi energi Rp11,4 triliun.

RAPBN 2027 juga memuat rencana pengenaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Suahasil Nazara mengonfirmasi masuknya rencana tersebut, sementara Ketua Banggar DPR Said Abdullah menegaskan penerapannya tidak boleh ditunda lagi setelah tertunda tiga tahun.

Terkait prospek makro, Kementerian Keuangan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester kedua 2026 mencapai di atas 5,5 persen secara tahunan.

Proyeksi ini didukung realisasi semester pertama 2026 yang tumbuh 5,45 persen.

Lembaga OECD turut merevisi naik proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 5,2 persen pada 2026 dan 5,1 persen pada 2027.

Pertumbuhan nasional ditopang oleh kuatnya permintaan domestik serta ketahanan investasi.

Pada sektor perbankan, Kementerian Keuangan telah merealisasikan pembayaran pertama pinjaman program Koperasi Desa Merah Putih senilai total Rp37,7 triliun kepada Himbara.

Bank Rakyat Indonesia menerima kucuran Rp11,9 triliun yang mencakup pokok dan bunga.

Di sektor korporasi, Energi Mega Persada menunda tanggal cum rights menjadi 2 Oktober 2026 dengan periode pelaksanaan rights pada 8 hingga 21 Oktober 2026.

Sementara itu, Siloam International Hospitals merampungkan akuisisi tahap pertama lima perusahaan pemilik properti rumah sakit senilai Rp3,5 triliun dari First REIT.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru