unique visitors counter
alt top
⌂ Beranda Hiburan Tamara Tyasmara Lega Vonis Yudha Arfandi Tetap 20 Tahun Penjara

Tamara Tyasmara Lega Vonis Yudha Arfandi Tetap 20 Tahun Penjara

Tamara Tyasmara Lega Vonis Yudha Arfandi Tetap 20 Tahun Penjara
Tamara Tyasmara mengaku lega setelah PK Yudha Arfandi ditolak MA
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Tamara Tyasmara merasa lega setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan kekasihnya, Yudha Arfandi.

Dengan ditolaknya PK tersebut, vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi tetap sah dan berlaku.

>>> Otoritas Bandara Klarifikasi Aturan Pemeriksaan Identitas Usai Kontroversi Wonyoung

alt top

Yudha Arfandi merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak Tamara Tyasmara.

Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah kolam renang di kawasan Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.

Perasaan Tamara Tyasmara

Meski vonis 20 tahun penjara telah diputuskan, Tamara Tyasmara mengaku hukuman tersebut tidak sebanding dengan kehilangan yang ia rasakan.

alt mid

"Sebenarnya dari awal, hukuman apa pun itu kan nggak ada yang menggantikan Dante. Jadi, gimana ya, walaupun 20 tahun rasanya menurut aku belum sebanding," ujar Tamara.

Ia juga mengaku cemas selama proses PK berlangsung, khawatir permohonan Yudha akan dikabulkan.

"Ya lega juga. Aku tuh was-was, takut banget kayaknya diterima gitu.

Kalau diterima aku kayaknya nggak ngerti harus kayak gimana gitu. Jadi pas ditolak ya alhamdulillah bersyukur banget sama keputusan itu," kata Tamara.

Tamara menambahkan bahwa meskipun jaksa menuntut hukuman mati, hakim memutuskan 20 tahun penjara.

>>> Ruben Onsu Lelah Tak Kunjung Bertemu Anak, Siapkan Gugatan Hak Asuh

"Tapi apa pun itu kan jaksa menuntutnya hukuman mati, tapi hakim kan memutuskan ya 20 tahun. Ya sudah, alhamdulillah.

Masih ada hukuman yang lebih besar lagi nanti di akhirat," tuturnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Dante meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, yang saat itu merupakan kekasih Tamara, sebagai tersangka.

Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Awalnya, Yudha mengaku kepada polisi bahwa ia membenamkan Dante untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.

Pada November 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Yudha 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

>>> Kim Woo-bin Dukung Shin Min-a di Premiere Film 'The Eyes'

Keputusan MA menolak PK Yudha Arfandi diketahui melalui laman PN Jakarta Timur dengan nomor 53 PK/PID/2026.

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru