unique visitors counter
⌂ Beranda News Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Suku Bunga Rumah Subsidi 5 Persen dan Rusun Subsidi 6 Persen

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Suku Bunga Rumah Subsidi 5 Persen dan Rusun Subsidi 6 Persen

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Suku Bunga Rumah Subsidi 5 Persen dan Rusun Subsidi 6 Persen
Ilustrasi: Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Suku Bunga Rumah Subsidi 5 Persen dan Rusun Subsidi 6 Persen
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Pemerintah menyetujui perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 40 tahun.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Komite Tapera yang dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

>>> Redmi K90 Ultra Hadir Akhir Juni 2026, Usung Performa Gahar untuk Gamer

alt mid

Selain itu, pemerintah juga mempertahankan suku bunga rumah subsidi sebesar 5 persen dan rumah susun subsidi 6 persen.

Langkah ini bertujuan memperkuat akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian layak dan terjangkau.

Realisasi Penyaluran FLPP 2026

Hingga 23 Juni 2026, realisasi penyaluran FLPP mencapai 81.268 unit rumah atau 23,22 persen dari target 350.000 unit.

alt mid

Nilai pembiayaan yang tersalurkan mencapai Rp10,1 triliun.

Jika ditambah rumah yang sudah memasuki tahap akad kredit, capaian mencapai 103.003 unit atau sekitar 29,43 persen dari target tahunan.

>>> Ceceran Oli di Jalan Raya Bogor, Sejumlah Pemotor Terjatuh

Strategi Pencapaian Target

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho memaparkan sejumlah strategi untuk mencapai target 350.000 unit FLPP.

Strategi tersebut meliputi penguatan target market segmentasi, promosi, sinergi dan kolaborasi, digital marketing, serta implementasi kebijakan maksimal tenor pembiayaan FLPP 40 tahun.

Rapat juga membahas tantangan seperti dampak kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) terhadap perizinan.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN sebagai solusi percepatan.

>>> Optimalkan Aset Negara, DJKN Gelar Pameran dan Lelang Lukisan Puspawarna Nusantara 2026

Implementasi relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut.

alt under
R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
alt mid
📰 Update Terbaru