Pemerintah terus mengevaluasi kerja sama pemanfaatan aset dan lahan negara dengan pihak swasta.
Kali ini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyoroti pengelolaan lahan di kawasan Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran.
>>> Pengendara Aerox Tewas Usai Oleng di Bundaran Patung Kuda
Berdasarkan temuan awal, sejumlah lahan yang telah dikerjasamakan dengan swasta belum dimanfaatkan secara optimal.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan bahwa seluruh aset negara harus memberikan manfaat nyata.
“Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat,” ujar Juri Ardiantoro, Senin (06/07/2026).
>>> 5 CCTV Terbaik yang Bisa Dipantau Lewat HP, Harga Mulai Rp200 Ribuan
Ia menambahkan, masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja sama akan diperiksa kembali.
Lahan yang Disorot
Beberapa lahan yang menjadi sorotan antara lain Blok B2 No 2, Blok B3, Blok B7 No 8, dan Blok C7 yang dikerjasamakan dengan PT Oceania Development.
Selain itu, Kemensetneg juga menyoroti Blok B15 No 6 dan Blok B10 No 5 yang dikelola oleh Himbara.
>>> Menakar Prospek Saham Antam, Analis Soroti Lonjakan Laba Bersih
Pemerintah mengancam akan mencabut kerja sama jika lahan-lahan tersebut tidak segera dimanfaatkan sesuai perjanjian. Langkah ini diambil untuk memastikan aset negara tidak terbengkalai dan memberikan kontribusi ekonomi.
