Kementerian Keuangan memperkirakan Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII) bisa mendatangkan investasi langsung hingga Rp500 triliun.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin mengatakan, perkiraan moderat investasi yang masuk berkisar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.
“Tapi sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi, kan kita bersaing dengan Singapura dengan Dubai dan lain-lain,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Rabu (8/7/2026).
Bentuk Investasi dan Sistem Hukum
Herman menjelaskan, investasi yang masuk ke PFII bisa berbentuk perusahaan inkorporasi hingga cabang bank asing.
Berbeda dengan investasi di luar PFII, di kawasan ini tidak ada batasan kepemilikan asing karena menerapkan sistem hukum common law.
Common law adalah sistem hukum yang menjadikan putusan hakim sebagai sumber hukum utama dan preseden sebagai dasar penyelesaian kasus serupa di masa depan.
Herman menegaskan, investasi sebesar Rp500 triliun tersebut hanya akan digunakan untuk satu lokasi PFII.