unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › Tim Nikita Mirzani Soroti Bukti Digital dan Penerapan Pasal di Sidang PK
Hiburan

Tim Nikita Mirzani Soroti Bukti Digital dan Penerapan Pasal di Sidang PK

Suasana sidang PK Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nikita Mirzani Bebas dari Kewajiban Ganti Rugi Usai Menang Banding
A A Ukuran Teks16px

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyoroti sejumlah kelemahan dalam perkara yang menjerat kliennya, mulai dari penerapan Pasal 27B ayat 2 UU ITE hingga kerancuan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/7).

Dalam persidangan, tim Nikita menghadirkan dua ahli, salah satunya pakar hukum ITE sekaligus mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto.

Pasal ITE Dinilai Tidak Tepat

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan bahwa Pasal 27B ayat 2 UU ITE yang didakwakan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurut keterangan Henri Subiakto, pasal tersebut mensyaratkan adanya rahasia yang diancam akan dibuka demi keuntungan pribadi.

"Nikita mempunyai sebuah rahasia yang kalau dibuka akan menjadi ancaman. Tapi fakta di persidangan justru menjelek-jelekkan produk dan fisik," kata Usman.

Ia menambahkan, berdasarkan pendapat ahli, pasal itu tidak boleh dipaksakan terhadap Nikita. Seharusnya digunakan pasal penghinaan ringan dengan ancaman maksimal enam bulan penjara.

Keabsahan Alat Bukti Digital

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan alat bukti digital yang diajukan jaksa. Usman menyebut barang bukti hanya berupa screenshot yang sudah diedit.

"Tadi diperlihatkan di persidangan, alat buktinya hanya screenshot dan itu pun sudah tidak natural karena sudah diedit. Padahal aslinya kalimatnya tidak seperti itu," papar Usman.

Ia menyoroti bahwa akun Instagram @nikimirzanimawardi_17 tidak pernah disita selama proses persidangan. "Masa negara menghukum orang tanpa alat bukti?"

ujarnya.

Kerancuan Dakwaan TPPU

Usman kemudian menyoroti vonis TPPU yang membuat Nikita mendekam di penjara. Ahli TPPU yang dihadirkan menjelaskan bahwa pencucian uang melibatkan transaksi berbelit-belit untuk menyamarkan asal-usul dana.

Dalam kasus Nikita, aliran dana mengalir langsung dari pelapor ke perusahaan untuk pembayaran aset.

Menurut tim kuasa hukum, hal itu seharusnya membuat Nikita dianggap sebagai penerima pasif, bukan pelaku aktif TPPU.

"Di sini yang mentransfer adalah pelapor sendiri ke perusahaan. Nikita ini orang yang menerima hasil, harusnya kena TPPU pasif, kenapa justru dihukum pakai pasal TPPU aktif?"

jelas Usman.

Melalui upaya PK ini, Nikita Mirzani berharap status hukumnya dapat diperbaiki secara menyeluruh. Majelis Hakim Mahkamah Agung diharapkan melakukan koreksi, baik dari sisi penilaian fakta maupun penerapan hukum.

Kasus ini bermula dari laporan pengusaha skincare Reza Gladys. Perseteruan keduanya di media sosial berlanjut ke pengadilan.

Nikita dituduh melakukan pemerasan dan TPPU terkait transaksi keuangan mencurigakan.

Pada tingkat pertama hingga kasasi, Nikita dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun penjara. Sementara, Ismail divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru