Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Putusan sela dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin, 26 Oktober 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, jaksa penuntut umum diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah.
Putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai, biasanya untuk menjawab keberatan atau eksepsi dari terdakwa. Dengan putusan ini, sidang Febrie dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya.
Sidang Lanjut ke Pembuktian 2 November
Sidang Febrie selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pembuktian pada Senin, 2 November 2026. Pada tahap ini, jaksa dan penasihat hukum akan menghadirkan alat bukti serta saksi untuk menguji dakwaan.
Febrie didakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyiapkan tim yang terdiri dari 34 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini, termasuk penyidik dari Tim 9 dan mantan jaksa KPK.
Perkara ini bermula dari penggeledahan rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menemukan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar. Febrie kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Juli 2026.
Keberatan soal Perlindungan Saksi
Dalam sidang yang sama, kuasa hukum Febrie menyampaikan keberatan atas perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada saksi Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal dengan nama Boboho.
Menurut kuasa hukum, Ferry belum ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak layak mendapatkan perlindungan tersebut. Surat keberatan telah disampaikan kepada LPSK dengan tembusan kepada majelis hakim.
Perkara Febrie juga menyeret dua terdakwa lain, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, yang perkaranya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang lanjutan pada 2 November mendatang akan menjadi penanda penting arah perkara ini.
