unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun dan Hutan 259 Ribu Hektare
News

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun dan Hutan 259 Ribu Hektare

Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam penyerahan aset negara di Kejaksaan Agung Jakarta
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun dan Hutan 259 Ribu Hektare
A A Ukuran Teks16px

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa penyelamatan keuangan dan penguasaan kembali aset negara mencapai Rp 52 triliun atau setara US$ 3 miliar selama dua tahun terakhir.

Pernyataan itu disampaikan dalam agenda penyerahan hasil denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan kawasan hutan tahap VIII di Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Acara seperti ini sudah ke yang 8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp 52 triliun atau sekitar US$ 3 miliar dolar yang kita selamatkan dalam dua tahun," ujar Prabowo.

Ia mengapresiasi kerja keras Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang konsisten menghadapi berbagai tantangan serta perlawanan dari pihak-pihak penikmat korupsi dan kecurangan.

"Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras satgas PKH. Saya mengerti dan paham bahwa tantangan yang kalian hadapi tidak ringan," katanya.

Prabowo menegaskan bahwa setiap kali ada upaya pemerintah untuk menertibkan diri, melawan korupsi, penyelundupan, narkotika, penipuan, dan perampokan kekayaan negara, selalu muncul perlawanan yang tidak ringan.

Penyerahan Tahap VIII: Rp 13,2 Triliun dan 259.230,73 Hektare

Pada penyerahan tahap ini, Satgas PKH resmi menyerahkan dana penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 13,2 triliun, atau tepatnya Rp 13.241.335.681.910,13, kepada Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara.

"Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Penyetoran dana tersebut mencakup penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp 3,4 triliun, penanganan perkara pidana khusus sebesar Rp 1,5 triliun, serta penerimaan pajak wajib pajak senilai Rp 8,2 triliun.

"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara," sambungnya.

Selain penyerahan dana, Satgas PKH turut menyerahkan kembali kawasan hutan tahap VIII seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan.

Kawasan tersebut mencakup sektor perkebunan, pertambangan, serta kawasan konservasi dan hutan lindung.

"Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," pungkasnya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru