Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bepergian ke luar negeri.
Pencegahan juga berlaku untuk FA yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan DR dari pihak swasta. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
>>> Istana Beri Sinyal Febrie Adriansyah Masih Berstatus Jaksa
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa tindakan ini berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/12730/VII/RES. 3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Hendarsam menjelaskan, pencegahan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa ini bertujuan memastikan keduanya tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.
>>> Diskon Harga LNG US$13/MMBtu Diharapkan Stabil hingga 2027
"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam rangka mendukung penyidikan perkara yang tengah ditangani.
>>> MPLS Ramah 2026 Dimulai, Disdik DKI Deklarasikan Sekolah Aman dan Bersih
Imigrasi menegaskan akan terus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum melalui pelaksanaan pencegahan ke luar negeri sesuai kewenangan yang dimiliki.

