Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan ini mewajibkan platform marketplace untuk mengutamakan penayangan produk dalam negeri dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.
>>> Kode Redeem FF MAX Hari Ini 15 Juli 2026, Buruan Tukarkan untuk Dapat Diamond Gratis
Selain itu, pedagang lama diberikan masa transisi hingga 18 bulan untuk memenuhi kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tujuan Regulasi
Deputi III Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa beleid ini diterbitkan untuk memperkuat implementasi kewajiban perizinan berusaha di ekosistem perdagangan digital.
Tujuannya adalah menghadirkan iklim perdagangan yang lebih tertib, sehat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen.
>>> 5 Rekomendasi Kamera Vlog Terbaik Juli 2026 di Bawah Rp10 Juta
"Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama, yakni memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus menjaga agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan bersaing secara adil di ekosistem perdagangan digital nasional," ujar Kurnia dalam konferensi pers di Bakom RI, Rabu (15/7/2026).
Aturan Algoritma
Kurnia menjelaskan bahwa Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).
>>> Menkop Klarifikasi Kopdes Tak Dikelola Tambang dan Sawit
Namun, platform diwajibkan memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha Indonesia.
