unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Marketplace Wajib Utamakan Produk Lokal, Seller Harus Punya NIB
News

Marketplace Wajib Utamakan Produk Lokal, Seller Harus Punya NIB

Ilustrasi belanja online atau e-commerce dengan produk lokal
Pajak Marketplace Ditunda, Berlaku 1 November 2026
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan ini mewajibkan platform marketplace untuk mengutamakan penayangan produk dalam negeri dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.

Selain itu, pedagang lama diberikan masa transisi hingga 18 bulan untuk memenuhi kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tujuan Regulasi

Deputi III Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa beleid ini diterbitkan untuk memperkuat implementasi kewajiban perizinan berusaha di ekosistem perdagangan digital.

Tujuannya adalah menghadirkan iklim perdagangan yang lebih tertib, sehat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen.

"Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama, yakni memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus menjaga agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan bersaing secara adil di ekosistem perdagangan digital nasional," ujar Kurnia dalam konferensi pers di Bakom RI, Rabu (15/7/2026).

Aturan Algoritma

Kurnia menjelaskan bahwa Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Namun, platform diwajibkan memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha Indonesia.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru