Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa seluruh marketplace pada akhirnya akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online.
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap setelah empat marketplace pertama mulai menjalankan tugas tersebut pada 1 Agustus 2026.
>>> 5 Pen Tablet Harga Terjangkau 2026 dengan Performa Maksimal
"Ada [bakal ditambah].
Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap ya [marketplace memungut PPh 22]," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).
>>> Tumpukan Sampah Cakung Jadi Evaluasi Pengelolaan Sampah Jakarta
Empat Marketplace Pertama
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pada 1 Juli 2026 resmi menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Penunjukan ini berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
>>> Desa Sejahtera Astra Kemiren Raih Manfaat dari Budaya Osing
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).