unique visitors counter
⌂ Beranda News Purbaya Pastikan Semua Marketplace Jadi Pemungut PPh 22

Purbaya Pastikan Semua Marketplace Jadi Pemungut PPh 22

Purbaya Pastikan Semua Marketplace Jadi Pemungut PPh 22
Ilustrasi: Purbaya Pastikan Semua Marketplace Jadi Pemungut PPh 22
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa seluruh marketplace pada akhirnya akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online.

Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap setelah empat marketplace pertama mulai menjalankan tugas tersebut pada 1 Agustus 2026.

>>> 5 Pen Tablet Harga Terjangkau 2026 dengan Performa Maksimal

alt mid

"Ada [bakal ditambah].

Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap ya [marketplace memungut PPh 22]," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).

>>> Tumpukan Sampah Cakung Jadi Evaluasi Pengelolaan Sampah Jakarta

alt mid

Empat Marketplace Pertama

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pada 1 Juli 2026 resmi menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Penunjukan ini berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak.

>>> Desa Sejahtera Astra Kemiren Raih Manfaat dari Budaya Osing

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

alt under
R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
alt mid
📰 Update Terbaru