Kementerian Keuangan resmi menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online melalui marketplace.
Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026 itu kini diundur menjadi 1 November 2026.
>>> Tiga Kapal Adnoc Diserang Rudal dan Drone di Selat Hormuz
Sebelumnya, pemungutan pajak marketplace direncanakan berlaku pada 1 Juli 2026. Namun, platform e-commerce membutuhkan masa penyesuaian selama satu bulan setelah resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Dengan demikian, pemungutan pajak kepada pedagang di marketplace seharusnya mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah memutuskan untuk menundanya.
>>> Polri Limpahkan Berkas Perkara Dana Syariah Indonesia, Sita Aset Rp425 M
Alasan Penundaan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penundaan ini dilakukan karena daya beli masyarakat belum cukup baik. Hal itu menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menggeser jadwal penerapan pajak tersebut.
Ditjen Pajak telah resmi menunjuk marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 para pedagang online pada 1 Juli 2026.
>>> Iran Yakin AS Akan Terima Kontrolnya atas Selat Hormuz
Platform yang ditunjuk saat itu ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
