Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kedua kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan tersangka mantan Direktur PT DSI berinisial AS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penyidik telah memeriksa 43 saksi, 5 ahli, dan menyita aset senilai sekitar Rp30 miliar yang terkait dengan tersangka AS.
>>> Akun Instagram Ning Najma Tsuroyya Dicari Usai Menikah dengan Kadam Sidik
Berkas perkara dengan tersangka AS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU sesuai surat nomor B-3246/M. 2.20/Eoh.
1/08/2026 yang dikeluarkan Kejari Depok.
Sebagai tindak lanjut, tim penyidik telah menyerahkan tersangka AS beserta barang bukti kepada JPU, kata Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026).
>>> Trump Umumkan Investasi Rp53 Triliun untuk Mineral Kritis, Saingi China
Hingga saat ini, penyidik telah menyita aset dengan nilai sekitar Rp425 miliar yang diduga terkait dengan perkara PT DSI.
Bareskrim membagi penanganan perkara PT DSI ke dalam empat berkas.
>>> AS: Ukraina Tak Akan Serang Tanker dan Aset Minyak di Laut Hitam
Berkas pertama dengan tersangka TA, MY, dan AR; berkas kedua dengan tersangka AS; dan berkas ketiga dengan tersangka FH.

