unique visitors counter
⌂ Beranda News Cegah Truk Tabrak JPO, Dishub Jakarta Gandeng Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan ODOL

Cegah Truk Tabrak JPO, Dishub Jakarta Gandeng Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan ODOL

Cegah Truk Tabrak JPO, Dishub Jakarta Gandeng Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan ODOL
Ilustrasi: Cegah Truk Tabrak JPO, Dishub Jakarta Gandeng Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan ODOL
A A Ukuran Teks16px

Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk memperketat pengawasan angkutan barang. Langkah ini diambil agar insiden truk menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) tidak terulang kembali.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jakarta, Dody Setiono, menyatakan pengawasan akan difokuskan pada kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, dan ketentuan keselamatan berlalu lintas.

>>> Logitech Luncurkan Rally AI Camera untuk Rapat Hybrid

Upaya ini juga bagian dari penanganan kendaraan over dimension dan over load (ODOL).

Pemasangan Rambu Batas Ketinggian

Selain pengawasan, Dishub Jakarta akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass dengan rambu batas ketinggian kendaraan.

Inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu masih berlangsung di lokasi yang belum memiliki perlengkapan tersebut.

Batas maksimal tinggi kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu 4,2 meter.

Dody menambahkan, Dishub juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan pengemudi.

>>> RI-Swiss Teken MoU Hilirisasi Mineral, Bidik Transfer Teknologi

Sosialisasi mencakup kepatuhan terhadap batas dimensi, cara pemuatan barang yang aman, serta kewajiban memastikan kendaraan laik jalan.

Teknologi Deteksi Ketinggian

Menanggapi usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System atau sensor pendeteksi kendaraan melebihi batas ketinggian, Dody menyebut teknologi itu bisa menjadi alternatif mitigasi.

Namun, pemasangan perangkat pada JPO bukan kewenangan Dishub.

Ia menjelaskan, JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset.

>>> Cara Memilih Posisi Magang Nasional Batch 1 Angkatan 2 2026 agar Lolos

Dari sisi Dishub, langkah yang dilakukan adalah melengkapi rambu batas ketinggian kendaraan.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru
stikibot