Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, objek perkara yang diajukan berbeda dengan dua permohonan sebelumnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan nomor perkara 118/Pid.
>>> Beasiswa Gerak Tumbuh 2026 Gelombang 2 Dibuka, Ini Rincian Dana dan Syaratnya
Pra/2026/PN JKT. SEL.
Gugatan ini diklasifikasikan sebagai permohonan ganti kerugian.
Dalam perkara ini, Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik tercatat sebagai Tergugat I.
Sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Tim Jaksa Penuntut Umum.
Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, membenarkan bahwa permohonan tersebut telah resmi didaftarkan dan kini memasuki tahap penjadwalan sidang.
Ia menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya kliennya memperoleh kepastian hukum.
>>> Paten Huawei Mate XT 2 Bocor, Desain Baru Bikin Heboh Jagat Foldable 2026
"Sudah ditunjuk hakim tunggal praperadilannya, sudah keluar juga jadwal persidangan praperadilan ketiga," kata Gofur. Namun, ia belum mengungkapkan substansi gugatan maupun besaran nilai ganti rugi yang dimohonkan.
Gofur menegaskan bahwa permohonan terbaru memiliki objek hukum yang berbeda sehingga tidak dapat dianggap sebagai perkara yang sama.
"Intinya kami juga sudah memohonkan permohonan praperadilan yang ketiga dan ini tidak ne bis in idem," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo telah dua kali mengajukan praperadilan terkait perkara dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam putusan praperadilan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan tidak sah secara formil.
Hakim juga menilai penahanan terhadap Roy tidak memenuhi syarat subjektif, meskipun permohonan rehabilitasi nama baik tidak dikabulkan.
>>> Semifinal MWI 2026: Team Vitality vs Geltek Cyber Team Malam Ini di Paris
Adapun praperadilan kedua masih berproses di PN Jakarta Selatan dengan pokok permohonan menguji keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
