Apple Inc. digugat secara hukum di Amerika Serikat setelah tiga pengguna kehilangan aset kripto senilai lebih dari US$1,8 juta atau sekitar Rp29 miliar.
Kerugian itu terjadi akibat mereka mengunduh aplikasi dompet kripto palsu yang sempat tersedia di App Store.
>>> Kemenkeu Setujui Anggaran Bantuan Pangan Beras Rp 17,52 Triliun
Gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California.
Para penggugat menuduh Apple lalai karena membiarkan aplikasi palsu yang menyamar sebagai Sparrow Wallet lolos ke App Store.
Apple selama ini mengklaim toko aplikasinya telah melalui proses peninjauan yang ketat.
>>> Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Kumamoto, Jepang Selatan, Tanpa Tsunami
Menurut dokumen gugatan, para korban mengunduh aplikasi tersebut karena meyakini itu adalah versi resmi Sparrow Wallet.
Sparrow Wallet merupakan dompet Bitcoin bersifat open-source yang cukup dikenal di kalangan pengguna aset kripto.
Setelah menginstal aplikasi, korban diminta memasukkan seed phrase atau frasa pemulihan dompet kripto.
>>> Gempa 7,1 Guncang Jepang Selatan, Ledakan Mal Diduga Tewaskan Banyak Orang
Informasi itu kemudian diduga digunakan pelaku untuk mengakses dompet digital korban dan menguras seluruh aset yang tersimpan.
