unique visitors counter
⌂ Beranda News DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Masyarakat untuk Dua Raperda

DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Masyarakat untuk Dua Raperda

DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Masyarakat untuk Dua Raperda
Ilustrasi: DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Masyarakat untuk Dua Raperda
A A Ukuran Teks16px

DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah.

Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar sepanjang Agustus 2026.

>>> Iran-Oman Sepakati Rute Baru di Selat Hormuz, Buka Kembali Tergantung AS

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung dalam tiga tahap, yakni pada 6 Agustus, 10 Agustus, dan 16 Agustus 2026.

Sosialisasi akan dilaksanakan di berbagai lokasi, mulai dari aula kecamatan, aula kelurahan, hingga kantor RW di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD untuk menghadirkan proses legislasi yang terbuka, transparan, dan melibatkan masyarakat.

"Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat lebih memahami rancangan peraturan daerah yang sedang disusun DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi.

Sosialisasi ini bukan hanya media edukasi, tetapi juga wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan sehingga perda yang dihasilkan benar-benar aspiratif," ujar Lia, Rabu (5/8/2026).

Dua Raperda yang Disosialisasikan

Dalam sosialisasi tersebut, DPRD akan memperkenalkan dua rancangan peraturan daerah yang saat ini masih dibahas.

>>> Mitratel Catat Laba Rp1,11 Triliun pada Semester I 2026

Keduanya adalah Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi.

Menurut Lia, kedua raperda tersebut masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi.

Karena itu, masyarakat perlu mengetahui substansi aturan yang sedang disusun sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kami ingin masyarakat memahami isi raperda sekaligus memberikan masukan agar aturan yang disahkan benar-benar sesuai kebutuhan dan mudah diterapkan," katanya.

Untuk memberikan pemahaman yang utuh, sosialisasi akan menghadirkan narasumber dari berbagai unsur.

Di antaranya pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, serta perangkat daerah terkait.

>>> BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL untuk Kredit Produktif

Forum tersebut juga menjadi ruang dialog antara DPRD, pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam menyempurnakan substansi raperda.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot