unique visitors counter
⌂ Beranda News Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda, Riau Terbanyak
News

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda, Riau Terbanyak

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda, Riau Terbanyak
Kebakaran Hutan Eropa Bongkar Bom dan Ranjau Perang Dunia yang Terkubur
A A Ukuran Teks16px

Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa para tersangka diamankan dari sembilan Kepolisian Daerah (Polda).

>>> Haji Isam Disebut Ditunjuk Tangani Karhutla, Pemerintah Bantah

Wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

"Kesembilan polda ini telah melakukan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Minggu, 23 Agustus 2026.

Penindakan ini berawal dari pantauan titik panas (hotspot) yang kemudian diverifikasi di lapangan untuk menemukan unsur kesengajaan pembakaran.

Riau Catat Kasus Terbanyak

Polda Riau menjadi wilayah dengan penanganan perkara terbanyak, yaitu 32 laporan polisi dari 1.201 titik api dengan 35 tersangka.

Sementara itu, Polda Kalimantan Barat mencatat 18 laporan dengan 2.282 titik api, dan Polda Sumatera Selatan 15 laporan dengan 618 titik api serta 17 tersangka.

>>> Profil Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng Berusia 27 Tahun

Polda Jambi memiliki 17 laporan dengan 64 titik api dan 8 tersangka, sedangkan Polda Kalimantan Tengah 8 laporan dengan 203 titik api dan 11 tersangka.

Polda Kalimantan Selatan mencatat 3 laporan dengan 318 titik api dan 2 tersangka, serta Polda Kalimantan Timur 2 laporan dengan 243 titik api dan 1 tersangka.

Polda Aceh dan Kalimantan Utara masing-masing memiliki 2 laporan dan masih dalam tahap penyelidikan.

Modus Pembakaran Lahan

Penyidik menyita berbagai barang bukti yang mengindikasikan pembukaan lahan secara sengaja, seperti korek api, bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, mesin chainsaw, bibit sawit, serta sampel kayu dan tanah terbakar.

"Dari barang bukti yang disita, sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan," ujar Irhamni.

>>> Saldo Simpeda Capai Rp74,86 Triliun, Asbanda Fokus pada Transformasi Digital

Para pelaku sengaja membakar lahan agar proses pembersihan perkebunan lebih cepat dan murah, sehingga menekan biaya operasional.

📰 Update Terbaru