unique visitors counter
⌂ Beranda News Dari Penyedia Internet Starlink ke Terdakwa: Kisah Yogi Gilang Arya
News

Dari Penyedia Internet Starlink ke Terdakwa: Kisah Yogi Gilang Arya

Dari Penyedia Internet Starlink ke Terdakwa: Kisah Yogi Gilang Arya
A A Ukuran Teks16px

Sosok Yogi Gilang Arya Setia menjadi perbincangan setelah kisahnya sebagai penyedia layanan internet berbasis Starlink di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, berujung pada proses hukum.

Pria yang akrab disapa Yogi itu kini berstatus terdakwa dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Padang.

>>> Iran Siap Balas Sanksi Baru AS yang Perluas Tekanan Ekonomi

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang, perkara tersebut tercatat dengan nomor 450/Pid. Sus/2026/PN Pdg dan terdaftar pada 22 Juli 2026.

Dalam perkara itu, Yogi Gilang Arya Setia menjadi terdakwa dengan jaksa penuntut umum Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra.

Awal Mula Kisah Yogi

Kisah Yogi disebut bermula pada 2023. Saat itu, ia mulai menyediakan akses internet menggunakan Starlink di Sikakap.

Langkah tersebut dilakukan di tengah kondisi konektivitas internet yang masih menjadi persoalan bagi sebagian masyarakat di wilayah kepulauan.

>>> Kebakaran di Tebet Tewaskan 4 Orang, Satu Luka Berat

Akses internet yang stabil memang dibutuhkan warga untuk berbagai aktivitas, mulai dari komunikasi, pendidikan, hingga kegiatan ekonomi.

Namun, aktivitas tersebut kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum karena persoalan perizinan penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

Berdasarkan informasi perkara di PN Padang, aktivitas yang didakwakan kepada Yogi berlangsung pada periode 2024 hingga 1 Oktober 2025.

Ia didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin yang dipersyaratkan.

>>> Hari Tanpa Hujan: Definisi, Cara Hitung, dan Kategori dari BMKG

Kasus tersebut kemudian berkembang hingga masuk ke ranah pengadilan. Data SIPP PN Padang mengonfirmasi bahwa perkara Yogi terdaftar pada 22 Juli 2026 dengan klasifikasi perkara lain-lain.

📰 Update Terbaru