Jepang resmi melonggarkan aturan lembur mulai Selasa (1/9/2026). Kebijakan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi menuai kritik karena dianggap menghidupkan kembali budaya kerja berlebihan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pertumbuhan yang diadopsi pemerintah Perdana Menteri Sanae Takaichi pada Juli lalu. Takaichi sendiri dikenal sebagai pribadi yang mengaku workaholic.
>>> Kecelakaan Motor di Cinere Depok: Dua Pengendara Luka, Satu Alami Luka Robek di Kepala
Perubahan aturan ini juga merespons keluhan sektor bisnis yang ingin fleksibilitas lebih besar di tengah kekurangan tenaga kerja.
Aturan Baru dan Dampaknya
Sebelumnya, perusahaan diimbau membatasi lembur maksimal 45 jam per bulan, meskipun secara hukum bisa hingga 100 jam.
Kini, inspektorat ketenagakerjaan tidak lagi menekan perusahaan yang melampaui batas 45 jam.
Survei Kamar Dagang dan Industri Jepang pada Mei menunjukkan tekanan ini membatasi aktivitas sekitar 20 persen usaha kecil dan menengah, terutama di sektor konstruksi, transportasi, dan perhotelan.
Namun, kritikus menilai kebijakan ini membalikkan upaya modernisasi budaya korporat yang selama ini berpusat pada jam kerja panjang.
Serikat pekerja nasional Zenroren menyebut langkah ini sebagai 'pergeseran yang tidak dapat diterima' dan penghapusan kebijakan yang mendorong perusahaan memangkas jam kerja.
>>> Profil Dokter Muhammad Iqbal yang Viral Disebut Leona Kanza, Praktik di RSUD Lebong
Kekhawatiran muncul setelah kasus bunuh diri karyawan Dentsu berusia 24 tahun pada 2015 akibat kelelahan kerja. Sejak itu, Jepang gencar mendorong keseimbangan kerja-hidup.
PM Takaichi pernah menyatakan akan 'bekerja, bekerja, bekerja, bekerja, dan bekerja' saat terpilih.
Dalam unggahan X pada Juli, ia mengaku hanya tidur tiga jam per malam sebagai perdana menteri.
Kementerian tenaga kerja menegaskan akan tetap mengawasi perusahaan untuk melindungi kesejahteraan karyawan. Mereka akan memberikan bimbingan jika ada risiko tinggi masalah kesehatan akibat kerja berlebihan.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua perusahaan. Perusahaan tanpa perjanjian khusus tetap wajib membatasi lembur maksimal 45 jam per bulan.
>>> Ebola di Kongo Tembus 6.000 Kasus, 2.911 Meninggal
Beberapa perusahaan bahkan melarang lembur sama sekali.
