Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 14.073 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lebak, Banten.
Penonaktifan ini dilakukan setelah hasil pemadanan dan evaluasi data menunjukkan para penerima masuk dalam kelompok desil 6-10.
>>> 80 Kasus Narkoba Terungkap, Polres Cimahi Amankan 91 Orang
Kelompok desil tersebut dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
Pelaksana Tugas (Plt. ) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, menyampaikan bahwa penonaktifan berdasarkan evaluasi data pemerintah.
"Ada sebanyak 14.073 KPM di Lebak yang dinonaktifkan, para KPM itu ada yang termasuk ke dalam desil 6-10," kata Lela kepada wartawan, Selasa 1 September 2026.
Meski dinonaktifkan, Lela menegaskan bahwa status tersebut tidak menutup peluang untuk kembali menerima bantuan.
KPM yang masih memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali melalui mekanisme pemutakhiran data.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan bantuan pemerintah sesuai kebutuhan rumah tangga.
>>> Ivan Mamud Masuk Radar Persija, Striker Kroasia 1,90 Meter Jadi Alternatif Lini Depan
"Bantuan sosial pada dasarnya ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama kelompok yang berada dalam kondisi sosial-ekonomi rentan," ujarnya.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak menggunakan bantuan pemerintah untuk aktivitas perjudian daring.
"Gunakanlah bantuan sesuai kebutuhan dasar rumah tangga, jangan disalahgunakan seperti salah satunya judi online," ucapnya.
Penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan bansos tepat sasaran.
Data yang digunakan berasal dari hasil pemadanan dan evaluasi berkala, sehingga penerima yang sudah tidak layak dapat digantikan oleh mereka yang lebih membutuhkan.
Lela juga mengingatkan bahwa bantuan sosial sejatinya untuk memenuhi kebutuhan dasar, bukan untuk hal lain.
>>> Sejarah Indonesia Versi Baru Terbit, Bisa Diunduh Tanpa Biaya
Masyarakat diharapkan bijak menggunakan bantuan tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh keluarga yang berhak.