Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara aktivitas pendakian gunung dan hutan di wilayahnya selama musim kemarau.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tentang Larangan Pendakian Gunung atau Hutan di Jawa Barat.
>>> 14.073 KPM Bansos di Lebak Dinonaktifkan, Diduga Terkait Judi Online
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kebakaran di kawasan gunung dan hutan.
Saat musim kemarau, vegetasi dan lingkungan menjadi lebih kering sehingga mudah terbakar jika muncul sumber api.
Dedi menyebut aktivitas pendakian berpotensi memantik kebakaran, sehingga pemerintah daerah diminta menghentikan sementara kegiatan tersebut.
Selain itu, aktivitas lain yang memiliki risiko serupa juga harus dihentikan.
Edukasi dan Mitigasi Kebakaran
Dalam surat edaran, Dedi meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar gunung atau hutan.
Masyarakat diminta berhati-hati dan tidak melakukan aktivitas yang berisiko memantik kebakaran.
>>> Bantuan Air Bersih Pandeglang: 407 Ribu Liter untuk 32 Ribu Jiwa
Pencegahan kebakaran tidak cukup hanya dengan menutup jalur pendakian, tetapi juga perlu memperhatikan aktivitas masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Dedi juga meminta pemerintah daerah membangun koordinasi dengan jajaran terkait.
Koordinasi ini diperlukan agar langkah mitigasi dapat dilakukan lebih cepat jika ditemukan kondisi yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Dengan demikian, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan kegiatan wisata, melainkan bagian dari upaya mengurangi risiko kebakaran.
Dampak pada Gunung Gede Pangrango
Kebijakan ini mulai berdampak pada sejumlah kawasan pendakian, salah satunya Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Pengelola kawasan menutup sementara seluruh aktivitas pendakian Gunung Gede Pangrango.
>>> 80 Kasus Narkoba Terungkap, Polres Cimahi Amankan 91 Orang
Penutupan dilakukan sampai ada keputusan lebih lanjut mengenai kondisi dan keamanan kawasan.
