Tampang 3 Selebgram Surabaya Tersangka Investasi Bodong Bawa ari Rp 4,8 M Demi Foya-foya, Alexa Dewi Warga Jombang
Tiga tokoh terkenal, atau yang sering disebut selebgram, berasal dari wilayah Jawa Timur, kini dihadapkan pada status tersangka dalam kasus penipuan investasi yang mengakibatkan kerugian bagi 45 orang dengan total mencapai Rp 4,8 miliar.
Para individu yang terlibat dalam kasus ini adalah Alexa Dewi, yang berusia 29 tahun dan berasal dari Kecamatan Jogoroto, Jombang; Mita Resa, yang berusia 24 tahun dan berasal dari Kecamatan Karang Penang, Sampang; serta Rully Febriana, yang berusia 29 tahun dan berasal dari Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Baca juga: Nikmatnya Es Timun Serut Segar, Rahasia Minuman Pembakar Kolesterol di Hari Raya Lebaran
Menurut Wadirreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Pitter Yanottama, ketiga tersangka awalnya mendirikan perusahaan investasi dengan nama CV Cuan Grup pada tahun 2023.
Mereka memulai usaha ini dengan menarik anggota melalui platform media sosial Instagram. Pada bulan Februari 2023, mereka berhasil menarik tujuh orang yang kemudian berinvestasi di CV Cuan Grup.
"Pelaku menjelaskan kepada korban bahwa CV Cuan Grup bergerak dalam bidang simpan pinjam atau dana talangan," ungkap Pitter di Mapolda Jawa Timur, pada hari Jumat (5/4) dilansir dari kumparan.
lanjutan,
Para tersangka ini menawarkan empat skema keuntungan berbeda kepada calon investor, di mana tujuh hari investasi berpotensi mendatangkan untung sebesar 3 persen, sepuluh hari investasi sebesar 6 persen, satu bulan investasi sebesar 17 persen, dan tiga bulan investasi sebesar 15 persen.
"Para korban ditipu cara bujuk rayu dengan keuntungan yang fantastis sehingga korban tertarik dan tergiur. Padahal faktanya uang itu tidak diputar, justru dikirimkan ke korban yang lama untuk kembali berkomunikasi kembali supaya tidak dilaporkan,"jelasnya.
Sejumlah korban tertarik untuk berinvestasi dengan total dana mencapai Rp 150 juta di CV Cuan Grup, dengan cara mentransfer dana melalui rekening Bank BCA atas nama CV Cuan Grup.
"Namun, setelah penyerahan dana, baik pokok maupun keuntungan, pihak korban tidak pernah menerima pengembalian dari para pelaku. Mereka dapat dikatakan 'menggali lubang tanpa mengisi kembali'," tambahnya.
Ketujuh korban tersebut akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib pada tanggal 19 Oktober 2023 atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengelola CV Cuan Grup, dengan kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 351 juta.
Tidak hanya tujuh korban tersebut, puluhan anggota lainnya juga melaporkan CV Cuan Grup. Secara total, ada 45 korban dengan 14 laporan yang masuk ke Polda Jawa Timur dan polres setempat. Kerugian akibat investasi ilegal ini mencapai Rp 4,8 miliar.
lanjutan,
"Dari LP itu, satu laporan polisi yang kami gunakan sementara untuk mengkonstruksikan dan menetapkan tersangka terhadap tiga orang pelaku utama dari CV Cuan Grup," terangnya.
Pitter menyebutkan bahwa uang hasil investasi ilegal tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup mewah. Namun, tidak ada aset berharga yang disita oleh polisi karena tidak ada yang memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
"Penyidik belum melakukan penyitaan karena tidak ada aset bernilai ekonomis tinggi. Sebagian (uang) digunakan tersangka yang sifatnya hedon, berfoya-foya," paparnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP sehubungan dengan Pasal 55 KUHP.
"Ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.***